Sampang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota penjelasan bupati sampang terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati TA 2022, serta laporan BAPEMPERDA dan pengesahan 2 ( dua ) Raperda inisiatif serta pengumuman nama - nama anggota pansus LKPJ Bupati TA 2022. Selasa 28/03/2023.
Rapat paripurna bertempat di Aula lantai Dua Kantor DPRD Kabupaten Sampang, Jalan Wijaya Kusuma sampang serta dibuka langsung oleh ketua DPRD kabupaten sampang, Fadol.
Baca juga:
Menunggu Adu Gagasan Para Capres
|
“Maka dengan mengucapkan (Bismillahirohmanirrohim) Rapat paripurna kedua hari Pertama hari selasa tanggal 28 Maret 2023 dengan acara penyampaian LKPJ Bupati Sampang TA. 2022 dan penyampaian laporan Bapemperda terhadap 2 (dua) Raperda dan pengesahan dua Raperda inisiatif serta penyampaian pengumuman penetapan nama-nama anggota pansus LKPJ tahun 2022 secara resmi saya nyatakan dibuka, ” tuturnya
Dalam rapat paripurna tersebut turut serta dihadiri oleh, Bupati Sampang ( H. Slamet Junaidi ), Wakil Bupati Sampang ( H. Abdullah Hidayat ), Kapolres Sampang ( AKBP Siswantoro S.IK, MH ), Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang ( H. Yuliadi Setiyawan ), Anggota DPRD Kabupaten Sampang, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang serta Camat se-Kabupaten Sampang.
Dalam laporannya, H. Moh Anwari Abdullah selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang anggota DPRD Kabupaten Sampang sebanyak 45 orang, namun yang hadir pada rapat hari ini sebanyak 34 orang, sedangkan 11 orang yang tidak hadir dengan keterangan ijin.
Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengungkapkan bahwa penyampaian LKPJ Tahun 2022 saat ini merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Khususnya Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, ” ungkapnya.
Melalui fungsi pengawasan DPRD kepada Kepala Daerah untuk perbaikan di masa yang akan datang pelaksanaan pembangunan Kabupaten Sampang Tahun 2022 menurutnya telah mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sampang Tahun 2022 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2019-2024 dengan Visi “Sampang Hebat Bermartabat”.
“Yang pada akhirnya ditujukan kembali kepada Kepala Daerah berupa catatan-catatan strategis dalam keputusan DPRD untuk perbaikan atau peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di masa yang akan datang, ” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Sampang mengucapkan terimakasih kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Sampang yang telah mendukung penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Sampang.
“Terimakasih kepada segenap anggota DPRD yang senantiasa mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sampang, Kami berharap proses pembangunan yang sudah dilaksanakan dapat mewujudkan Visi Misi Daerah yakni bersama menuju Sampang Hebat Bermartabat, ” pungkasnya.(Nto/Hid)